banner 728x250
Foto Konten Berita
Foto Konten Berita
Pemerintahan 28 November 2024 | 11:43

Transformasi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN Libatkan ANRI dan Kejaksaan Agung

Foto Konten Berita

Jakarta - Transformasi digital di bidang pertanahan bukan sekadar inovasi, melainkan juga wujud nyata dalam melayani masyarakat secara lebih baik. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan bahwa Buku Tanah Elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi, serta juga menghemat ruang arsip karena disimpan secara elektronik.


“Sertipikat Elektronik/Buku Tanah adalah bagian kecil dari bisnis proses yang harus kita lakukan. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan harus diperhatikan sama dengan dokumen yang manual,” ujar Suyus Windayana dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 yang berlangsung di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (28/11/2024).


Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto mengatakan, implementasi dokumen elektronik harus sejalan dengan transformasi pengelolaan arsip pertanahan. Menurutnya, kegiatan tersebut harus memenuhi kebutuhan hukum, sistem manajemen, layanan masyarakat, dan kebutuhan praktis.


“Transformasi kearsipan harus dilakukan untuk kebutuhan teknis pengelolaan/administrasi pertanahan dan kebutuhan administrasi umum dan dilakukan seluruh level, melibatkan _stakeholder_ dan kolaboratif. Tidak bisa dilakukan secara silo,” tutur Imam Gunarto yang hadir selaku narasumber dalam diskusi panel.


Dokumen elektronik ini ke depannya juga ditargetkan bisa menjadi alat bukti dalam pengadilan. Rencana ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN dan juga diyakini oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Sunarwan.


“Jika warkah elektronik sebagai dokumen itu bisa ditampilkan atau di-_print_ walaupun berupa _scan_ saja. Hasil dari barang bukti elektronik ada tiga, dokumen elektronik itu sendiri, informasi elektronik, dan hasil cetakannya. Kami sangat mendukung warkah elektronik ini,” papar Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.


Adapun kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti 300 peserta yang berasal dari Kementerian ATR/BPN pusat maupun daerah. Peserta kegiatan ini antara lain para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah BPN Provinsi serta 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas. (YS/PHAL)