
100 Hari Kerja, Menteri AHY Raih MURI serta Predikat Tokoh Pendorong Investasi Dalam Negeri Melalui Reforma Agraria dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah

Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berhasil memperoleh dua penghargaan dalam hal pertanahan dan investasi. Kedua prestasi tersebut merupakan hasil dari kinerjanya dalam masa 100 hari kerja menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penghargaan pertama dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Rekor diberikan atas capaian Sertipikasi (Hak Pengelolaan) HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan. Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
"Terkait dengan tanah ulayat, kita tahu bahwa tanah ini adalah tanah komunal, tanah ini juga diharapkan segera diterbitkan atau diserahkan HPL-nya kepada masyarakat adat. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini atau bulan-bulan ke depan, akan semakin banyak lagi sertipikat tanah ulayat yang bisa kita serahkan HPL-nya," ucap Menteri AHY pada acara Media Gathering dalam Rangka 100 Hari Kerja Menteri AHY di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (07/06/2024).
Anugerah tersebut menjadi satu tanda Kementerian ATR/BPN hadir untuk membingkai NKRI melalui pendaftaran tanah, khususnya bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. Sebab, setiap jengkal tanah di Republik Indonesia harus didaftarkan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, penghargaan kedua diterima pada Senin, 20 Mei 2024 lalu dalam ajang Indonesia Property & Bank Award dan Indonesia MyHome Award VII. Penghargaan ini berupa predikat Tokoh Pendorong Investasi Dalam Negeri Melalui Reforma Agraria dan Pemberantasan Praktik Mafia Tanah.
Menurut Menteri AHY, membangun iklim investasi yang baik dan kompetitif merupakan hal penting yang harus ditopang dengan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha. "Tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah memastikan bahwa lahan yang akan digunakan untuk berinvestasi clean and clear, serta memastikan agar kegiatan investasi yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah dibentuk," pungkas Menteri AHY. (GE/PHAL)