banner 728x250
Foto Konten Berita
Foto Konten Berita
Pemerintahan 30 November 2024 | 15:02

Perhatikan Aspek Manajemen Risiko, Itjen Kementerian ATR/BPN Pastikan Akan Kawal Implementasi Layanan Elektronik

Foto Konten Berita

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengawal layanan Sertipikat Tanah Elektronik agar berjalan dengan baik untuk masyarakat. Implementasi layanan elektronik ini bukan hanya dikawal, tetapi juga disiapkan aspek manajemen risikonya.


“Inspektorat Jenderal akan mengawal, baik dari proses pendaftaran hak di Kantor Pertanahan, dan Pusdatin juga akan kita kawal terkait bagaimana layanan elektronik ini. Kita juga berpikir tentang manajemen risiko, agar layanan elektronik ini disusun berdasarkan manajemen risiko,” jelas Inspektur Wilayah II, Dwi Budi Martono di kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024, di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Jumat (29/11/2024).


Aspek manajemen risiko dalam layanan pertanahan elektronik diperlukan agar semua aspek mempunyai tujuan yang jelas. “Risiko yang besar salah satunya adalah risiko hukum dan risiko operasional. Kita membuat layanan elektronik ini berbasis risiko, juga dievaluasi dari aspek sistem dan SDM. Nanti kami di Inspektorat Jenderal, ada auditor yang menghitung dan mengawal risikonya, kita harapkan kegiatannya bisa berlangsung secara efisien,” ungkap Dwi Budi Martono.


Pada sesi pengarahan di monitoring dan evaluasi kali ini, Inspektur Wilayah II juga menjelaskan soal komponen utama dalam informasi digital layanan pertanahan. Komponen tersebut antara lain warkah, buku tanah, surat ukur, dan peta. 


“Ada beberapa hal yang menjadi konten atau isi dari data suatu negara, yaitu warkah, buku tanah, surat ukur, dan peta. Surat ukur ini juga ada dua, yaitu tekstual dan spasial. Semua ini harus kita bawa ke digital. Dari warkah sampai dengan peta, saya harap sudah bisa lengkap datanya,” tutur Dwi Budi Martono. 


Seusai pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan dua sesi panel yang diisi beberapa panelis, antara lain Kasubdit Pengukuran dan Pemetaan Bidang; Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar. 


Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)ini, turut hadir Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) PHPT, Shamy Ardian dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Koordinator Substansi bidang terkait pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Prioritas. (AR/MW)