banner 728x250
Foto Konten Berita
Foto Konten Berita
Pemerintahan 29 April 2025 | 11:49

Percepat Pengadministrasian Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron Tegaskan Peran Penting Kepala Daerah

Foto Konten Berita

Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam keberhasilan Reforma Agraria. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Barat di Kota Padang, Senin (28/04/2025), ia menyebut bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya bergantung pada penentuan objek tanah, melainkan juga pada penetapan subjek penerima manfaat yang menjadi kewenangan kepala daerah.


"Yang menentukan objek Reforma Agraria adalah kami, tapi yang menentukan subjek, siapa penerimanya, adalah Bapak/Ibu Kepala Daerah. Setelah itu kami melakukan sertipikasi atas penentuan yang sudah dibuat oleh kepala daerah atau Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria. Jadi peranan bupati, wali kota, dan gubernur dalam Gugus Tugas Reforma Agraria itu sangat penting," ujar Menteri Nusron.


Menurut data Kementerian ATR/BPN per April 2025, dari sekitar 3,1 juta bidang tanah di Provinsi Sumatera Barat ini, baik tanah pribadi maupun tanah adat, baru 54% yang terdaftar dan 36% yang bersertipikat. Perbedaan ini, menurut Menteri Nusron, di antaranya karena kendala biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih memberatkan sebagian warga.


"Ini antara yang terdaftar dengan yang tersertipikat kenapa ada perbedaan karena ada orang sudah ukur lahan, tapi tidak mampu menyertipikatkan tanah karena tidak mampu membayar biaya BPHTB. Karena itu, kami minta tolong kalau Bapak (Kepala Daerah) berkenan, bagi warga yang miskin ekstrem yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan (tanahnya, red) sudah diukur mbok ya dibebaskan BPHTB-nya," imbau Menteri Nusron.


Menteri ATR/Kepala BPN juga mendorong kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat kepada masyarakat dan para tetua adat. Terutama karena manfaatnya yang strategis, yakni kepastian dan pengakuan hukum terhadap tanah ulayat, perlindungan atas kepemilikan aset masyarakat hukum adat, serta pencegahan konflik agraria. 



Pertemuan dengan kepala daerah ini merupakan rangkaian Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang akan dilaksanakan bertahap di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dimulai dari Kota Padang dan berakhir di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 23 Juni 2025. Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi Reforma Agraria di wilayah Sumatera Barat atas kepemilikan tanah ulayat secara berkeadilan dan berkelanjutan. (EL/YZ)