
Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik Resmi Diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Mengurangi 30% Antrian di Loket

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta secara resmi telah menerapkan Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah secara elektronik. Layanan Peralihan Hak Elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra pada Jumat (01/08/2025) bertempat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan diresmikannya layanan elektronik ini maka 5 Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa peralihan hak tanah secara elektronik di wilayah DKI Jakarta mendorong efisiensi pelayanan hingga mengurangi antrian di loket sebesar 30 persen dari metode sebelumnya.
"Sekitar 30 persen lebih efisien, berdasarkan penelitian dari lembaga yang menerbitkan tanda tangan elektronik," kata I Ketut Gede Ary Sucaya usai turut meresmikan pemberlakuan pelayanan Peralihan hak tanah secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat.
Menurutnya, Kantor Pertanahan di empat wilayah DKI, yakni Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara termasuk dalam 60 Kantor Pertanahan seluruh Indonesia yang menyumbang 50% berkas dalam setahun.
Hal itu, lanjutnya menjadi evaluasi sekaligus pijakan diberlakukannya layanan peralihan hak tanah secara elektronik ini.
"Harapannya yang pertama, ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kedua, transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena dengan peralihan elektronik ini, data end-to-end sejak akta itu dibuat sampai jadi sertipikat kita data semua ke Sistem Informasi Kementerian," imbuh I Ketut.