banner 728x250
Foto Konten Berita
Foto Konten Berita
Pemerintahan 5 Desember 2024 | 01:15

Dorong Terwujudnya _One Spatial Planning Policy_, Menteri Nusron Sampaikan Pentingnya Sinkronisasi

Foto Konten Berita

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Rabu (04/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menyampaikan pentingnya sinkronisasi dalam mendorong _One Spatial Planning Policy_.


“Dengan adanya kebijakan _One Spatial Planning Policy_ bukan berarti kita akan mengambil ataupun menghilangkan kewenangan masing-masing kementerian, tidak sama sekali. Hanya kita butuh sinkronisasi,” terang Menteri Nusron dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.


_One Spatial Planning Policy_ adalah dokumen penataan ruang yang mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang ke dalam satu dokumen. Kebijakan pengaturan ruang tersebut mencakup ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang dalam bumi. Hal tersebut bertujuan agar rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan.


Sementara, saat ini menurut Menteri Nusron, masih sering ditemukan konflik yang diakibatkan oleh peta tata ruang yang berbeda antar kementerian/lembaga. “Secara faktual, peta tata ruang itu memang masih konflik antara satu dengan yang lain. Kalau dihitung konfliknya itu lebih dari 30%," ungkapnya.


"Biasanya tumpang tindih, antara tambang dengan hutan, kemudian tumpang tindih perkebunan dengan kehutanan, kemudian perindustrian dengan pertanian, perindustrian dengan kawasan pemukiman. Sungai, danau dan pantai dengan tata ruang lainnya,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.


Untuk itu, pertemuan yang juga dihadiri oleh sejumlah perwakilah dari kementerian/lembaga terkait, menurut Menteri Nusron menjadi momentum untuk bersama-sama memasukkan _One Spatial Planning Policy_ ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) 2025-2045.


“Ke depan, harapannya RTRW Nasional inilah yang nanti menjadi acuan Rencana Tata Ruang (RTR) provinsi, kabupaten atau kota dan juga acuan rencana tata ruang induk sektoral,” pungkas Menteri Nusron.


Sejalan dengan hal tersebut, Menko AHY saat memimpin Rapat Koordinasi menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak dalam menyelesaikan urusan _One Spatial Planning Policy_. “Tata ruang yang terintegrasi dengan baik, bukan hanya menjadi domain dari kami, tapi kita semua terlibat. Tetapi tentu dalam hal ini, penjurunya adalah Kementerian ATR/BPN. Oleh karena itu, harapannya adalah bisa dikelola dengan sebaik mungkin,” ucap Menko AHY.


Hadir dalam Rapat Koordinasi kali ini, Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dan sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan dan Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati beserta jajaran. (GE/MW)